Nomor : 422.1/
/VI/2015 Karanglewas,
4 Juni
2015
Lamp : 1 bendel Kepada
Hal :
Pemberitahuan Yth.
Kepala SD/MI .....................................................
PPDB Online TP 2015/2016 di-TEMPAT
Diberitahukan
dengan hormat, bahwa SMP Negeri 2 Karanglewas Pada Tahun Pelajaran 2015/2016
akan menyelenggarakan Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) secara Online.
Untuk
itu kami mohon Bapak/Ibu Kepala SD/MI berkenan untuk mensosialisasikan perihal
tersebut kepada siswa didiknya yang duduk dikelas VI. Hal-hal yang berkaitan
dengan tersebut diatas terlampir dalam surat ini.
Demikian
pemberitahuan ini kami sampaikan, atas kerja samanya diucapkan terima kasih.
Kepala
Sekolah,
Alfa
Kristanti, S.Pd
NIP
19701214 199702 2 003
MEKANISME
PENDAFTARAN
A.
SYARAT PENDAFTARAN
1.
Lulus
SD/MI/sederajat
2.
Memiliki
ijazah dan atau SKHUN/SKHUS asli atau sementara
3.
Usia
setinggi-tingginya 18 tahun pada tanggal 6 Juli 2015
B.
TATA CARA PENDAFTARAN
1.
Calon
peserta didik datang langsung ke salah satu sekolah yang hendak dipilih dan
melakukan pendaftaran dengan mengisi Formulir Pendaftaran A. Formulir untuk SMP 2 Karanglewas bisa DIUNDUH/ DOWNLOAD DISINI.
2.
Mengisi
formulir pendaftaran A yang telah disediakan sekolah atau dapat diunduh melalui http://banyumas.ppdb.kemdikbud.go.id dengan melampirkan berkas pendaftaran
yang terdiri dari :
a.
Ijazah
dan atau SKHUN/SKHUS asli atau sementara
b.
Surat
keterangan nilai prestasi disertai Piagam Penghargaan Asli dan atau fotocopy yang telah dilegalisir
pejabat yang berwenang (bagi yang memiliki)
c.
Pas
foto 3 x 4 cm sebanyak 2 lembar
d.
Calon
peserta didik lulusan sekolah luar Kab. Banyumas namun berdomisili di Kab.
Banyumas wajib menyertakan bukti domisili sah berupa Kartu Keluarga atau surat
keterangan domisili minimal 6 bulan, sebagai dasar pemberian tambahan Nilai
Potensi Lokal (NPL)
e.
Calon
peserta didik dari luar Kab. Banyumas membawa
no peserta US/UN dan melampirkan tanda bukti Pra Pendaftaran
3.
Jumlah
pilihan sekolah maksimal 3 (tiga) SMP
4.
Operator
menginput data melalui aplikasi pendaftaran secara online
5. Operator
mencetak kartu PPDB Online 2 (dua) lembar, 1 (satu) lembar untuk calon pesera
didik yang memenuhi syarat pendaftaran sebagai bukti pendaftaran dan 1 (satu)
lembar untuk dokumen sekolah
6. Calon
peserta didik yang telah menerima dan menandatangani berkas registrasi tidak
diperkenankan mengubah pilihan maupun urutan sekolah
8.
Berkas
pendaftaran calon peserta didik dapat diambil setelah pengumuman resmi
9.
Calon
peserta didik yang diterima di sekolah bukan tempat mendaftar, diwajibkan
mengambil berkas pendaftaran dengan menunjukkan kartu pendaftaran dan
selanjutnya diserahkan ke panitia sekolah di mana siswa tersebut diterima
10. Calon peserta didik yang tidak diterima pada semua
sekolah pilihan, dapat mendaftar
kembali dengan pilihan sekolah lain yang menjadi peserta PPDB online di sekolah tempat pertama kali
mendaftar dengan cara mengisi Formulir Pendaftaran B dan mengubah sekolah pilihan, dengan
ketentuan tidak melampaui batas akhir
waktu pendaftaran PPDB online
C.
TATA CARA PENDAFTARAN
BAGI PENDAFTAR LUAR KAB. BANYUMAS
1. Melakukan
Pra Pendaftaran untuk memperoleh nomor register/pra pendaftaran di Dinas
Pendidikan Kab. Banyumas
2. Prosedur
pendaftaran sama dengan proses pendaftaran yang berasal dari Kab. Banyumas
dengan membawa nomor peserta US/UN dan melampirkan tanda bukti Pra Pendaftaran
3. Melampirkan
Ijazah/SKHUN/SKHUS atau yang disamakan, pas photo 3 x 4 cm (2 lembar), Surat
Keterangan Pindah/Melanjutkan Sekolh di Kab. Banyumas dan Piagam Penghargaan
(bagi yang memiliki)
D.
MEKANISME PENILAIAN
1.
Pembobotan
Nilai
NO
|
MATA PELAJARAN
|
BOBOT
|
|
1
|
Bahasa
Indonesia
|
1
|
A
|
2
|
Matematika
|
1
|
B
|
3
|
Ilmu
Pengetahuan Alam ( IPA )
|
1
|
C
|
4
|
Rata-rata
nilai ujian tertulis sekolah ( 7 mapel
)
a. Pendidikan Agama
b. Pendidikan
Kewarganegaraan
c. Ilmu Pengetahuan Sosial
d. Pendidikan Jasmani OR
dan Kesehatan
e. Bahasa Jawa / Mulok
Propinsi
f. Seni Budaya
g. Budaya Banyumas / Mulok
Kabupaten
|
1
|
D
|
5
|
Penghargaan
Prestasi
|
|
F
|
6
|
Nilai
Potensi Lokal (NPL) Kab. Banyumas
|
2
|
G
|
Score = (A+B+C+D) x 100 + F + G
40
|
2.
Penghargaan
Prestasi
a.
Pelayanan
rekomendasi penambahan nilai Prestasi/Piagam dilaksanakan oleh UPK mulai tgl 1
– 25 Juni 2015.
b.
Nilai
Penghargaan lomba/kejuaraan berjenjang
NO
|
TINGKAT
|
JUARA I
|
JUARA II
|
JUARA III
|
1
|
Internasional
|
Langsung diterima
|
||
2
|
Nasional
|
5.00
|
4.25
|
3.50
|
3
|
Propinsi
|
3.00
|
2.50
|
2.00
|
4
|
Kabupaten/eks
Karesidenan
|
1.75
|
1.50
|
1.25
|
5
|
Kecamatan
|
1.00
|
0.75
|
0.50
|
c. Nilai Penghargaan
lomba/kejuaraan tidak berjenjang
NO
|
TINGKAT
|
JUARA I
|
JUARA II
|
JUARA III
|
|
2
|
Nasional
|
3.00
|
2.75
|
2.50
|
|
3
|
Propinsi
|
2.25
|
2.00
|
1.75
|
|
4
|
Kabupaten/eks
Karesidenan
|
1.50
|
1.25
|
1.00
|
|
5
|
Kecamatan
|
0.75
|
-
|
-
|
|
3.
Nilai
Potensi Lokal (NPL)
a.
Diberikan
kepada calon peserta didik yang berdomisili di Kab. Banyumas atau calon dari luar Kab. Banyumas namun
lulusan sekolah dari Kab. Banyumas.
b.
NPL =
2.0 (dua koma nol)
4.
Apabila
terdapat kesamaan nilai akhir di antara beberapa calon dilakukan urutan seleksi
sebagai berikut :
a.
Urutan
prioritas sekolah
b.
Melihat
perbandingan nilai ujian sekolah dengan urutan : Bahasa Indonesia, Matematika,
IPA
c.
Mendahulukan
calon yang umurnya lebih tua
d.
Jika
masih sama diurutkan berdasarkan urutan waktu pendaftaran
E.
PENGUMUMAN
adalah hasil sementara,
hasil resmi akan ditampilkan pada papan pengumuman sekolah peserta PPDB Sistem
Online
F.
TAHAPAN PPDB ONLINE
No
|
Kegiatan
|
Waktu
|
1
2
3
4
5
|
Pra Pendaftaran
Pendaftaran online
Pengumuman resmi
Pengambilan berkas bagi yang
tidak diterima
Daftar ulang
|
22 – 25 Juni 2015
22 - 25
Juni 2015
26 Juni 2015
26 – 27 Juni 2015
29 Juni – 1 Juli 2015
|
Kepala
SMP Negeri 2 Karanglewas
Alfa
Kristanti, S.Pd
NIP 19701214
199702 2 003
Tidak ada komentar:
Posting Komentar